RAMAL NEWS.COM

Ketua PMPRI, GMPI, dan Masyarakat Tolak Pemindahan Kantor Imigrasi ke Terminal Kisaran Tanpa Paripurna DPRD, Bupati Asahan Terancam Digugat


 Kisaran (Sumut), Ramalnews.com- Rencana pemindahan Kantor Imigrasi ke kawasan Terminal Kisaran menuai penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat. Ketua PMPRI, GMPI, bersama tokoh masyarakat menilai kebijakan tersebut cacat prosedur karena diduga dilakukan tanpa melalui persetujuan paripurna DPRD Kabupaten Asahan.

Penolakan tersebut disampaikan dalam pernyataan bersama yang menegaskan bahwa aset daerah berupa terminal tidak dapat dialihfungsikan secara sepihak tanpa mekanisme hukum dan persetujuan legislatif. 

Ketua PMPRI menyebut, langkah Bupati Asahan berpotensi melanggar aturan apabila tetap memaksakan pemindahan tanpa dasar keputusan resmi DPRD. Minggu 12/04/2026.

“Pemindahan aset daerah atau perubahan fungsi fasilitas publik harus melalui mekanisme yang sah, termasuk persetujuan paripurna DPRD. Jika dipaksakan, kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua GMPI menilai terminal merupakan fasilitas publik yang dibangun untuk kepentingan transportasi masyarakat, bukan untuk dialihfungsikan menjadi kantor pemerintahan tanpa kajian matang dan persetujuan lembaga legislatif.

Masyarakat juga mempertanyakan urgensi pemindahan Kantor Imigrasi ke lokasi terminal yang dinilai dapat mengganggu fungsi utama terminal sebagai sarana transportasi umum.

Menurut mereka, apabila kebijakan tersebut tetap dipaksakan, maka Bupati Asahan terancam digugat secara hukum oleh elemen masyarakat dan organisasi yang menolak keputusan itu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik penolakan tersebut.

Para penolak berharap pemerintah daerah membuka ruang dialog publik serta transparan terkait dasar hukum dan urgensi rencana pemindahan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. (Red)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com