Lombok Tengah (NTB), Ramalnews.com– Dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengalami nasib pilu setelah gagal dipulangkan ke kampung halaman dan diduga menjadi korban penipuan oleh oknum yang menjanjikan bantuan pemulangan dari penampungan kerja, Minggu (12/04/2026).
Korban diketahui bernama Laili Hardawati (26), warga Langko Tengah, Desa Langko, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, dan Baiq Ida Zubaedah (34), warga Mawun, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Keduanya diduga menjadi korban penipuan setelah menyerahkan uang sebesar Rp9 juta kepada seorang pria berinisial Yd yang mengaku dapat membantu proses pemulangan mereka ke kampung halaman.
Peristiwa tersebut terungkap pada Minggu, 12 April 2026, setelah korban tidak kunjung dipulangkan dan pihak yang menerima uang tidak dapat dihubungi.
Kasus ini bermula dari proses pengurusan keberangkatan dan pemulangan PMI melalui biro jasa PT Duta Ampel Mulia yang disebut berlokasi di wilayah Bekasi/Jakarta.
Korban awalnya hendak dipulangkan setelah keberangkatan mereka ke Singapura dibatalkan. Dalam kondisi terdesak, mereka meminta bantuan kepada pria bernama Yudi yang mengaku bisa membantu proses pemulangan. Namun setelah menerima uang dari korban, pria tersebut menghilang dan nomor teleponnya tidak lagi aktif.
Modus yang digunakan pelaku diduga dengan meyakinkan korban bahwa dirinya dapat mengurus pemulangan melalui perusahaan tempat ia bekerja. Korban kemudian menyerahkan uang ongkos pemulangan sebesar Rp9 juta. Setelah dana diterima, pelaku memutus komunikasi dan hingga kini tidak memberikan pertanggungjawaban.
Korban berharap pihak terkait segera turun tangan membantu proses pemulangan mereka ke daerah asal sekaligus menindak tegas oknum yang diduga telah melakukan penipuan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya calon dan mantan PMI, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran bantuan dari pihak yang tidak memiliki legalitas jelas.
RamalNews.com akan terus memantau perkembangan kasus ini. (H.Sujayadi kaperwil NTB)


