NTB, Ramalnews.com- Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPD Nusa Tenggara Barat mulai menyoroti secara serius berbagai laporan dan keluhan masyarakat yang diduga mengandung unsur pelanggaran hukum di sejumlah wilayah di NTB.
Ketua BAI DPD NTB, H. Sujayadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menerima pengaduan, tetapi juga melakukan investigasi awal dan pendalaman terhadap setiap laporan yang masuk.
“Kami tidak akan tinggal diam. Setiap laporan masyarakat akan kami telaah secara serius. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka kami siap mengawal hingga ke aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas H. Sujayadi, Minggu (12/4/2026).
Koordinator NTB, Husnul Hotimah, menambahkan bahwa BAI saat ini aktif turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data dan fakta sebagai bagian dari proses investigasi awal.
Menurutnya, banyak laporan masyarakat selama ini belum mendapat penanganan maksimal sehingga kehadiran BAI diharapkan menjadi wadah perjuangan bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan.
BAI menilai sejumlah persoalan yang berkembang di tengah masyarakat berpotensi berkaitan dengan dugaan maladministrasi pelayanan publik, penyalahgunaan kewenangan, tidak transparannya pengelolaan program atau bantuan, serta dugaan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat.
Dalam melakukan pengawalan hukum, BAI berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, BAI menyatakan siap melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun instansi pengawasan terkait.
BAI DPD NTB yang berkantor di Jalan Raya Bodak–Montong Terep, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau tidak mendapatkan keadilan.
Dengan pendekatan investigatif berbasis hukum, BAI menegaskan komitmennya untuk mengungkap fakta secara objektif, mengawal proses hukum secara transparan, memberikan pendampingan kepada masyarakat, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Kami hadir bukan hanya untuk mendengar, tetapi untuk bertindak. Jika ada pelanggaran, kami pastikan akan kami kawal sampai tuntas,” tutup H. Sujayadi. (H.Sujayadi kaperwil NTB)

