RAMAL NEWS.COM

Terbaru Warga Medan yang akan kita dampingi bersama Saharuddin Ksj


Ramalnews.com- Sumatera Utara, Medan- Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Penempatan Ilegal, dan Pemerasan Pekerja Migran di Malaysia

Seorang lagi warga kota Medan, Kecamatan Medan Johor, Kelurahan Gedung Johor, Sumatera Utara  Indonesia menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur nonprosedural oleh jaringan agen tenaga kerja. Kasus ini bermula ketika korban dikenalkan kepada seorang agen bernama Misyirah, yang diketahui merupakan tetangga korban dan berdomisili di wilayah Karya Jaya.

Agen Misyirah kemudian menghubungkan korban dengan agen kedua yang berasal dari Binjai, yang selanjutnya mengatur proses keberangkatan korban ke Malaysia. Keberangkatan tidak dilakukan melalui jalur resmi penempatan pekerja migran, melainkan melalui Dumai, dengan cara menyeberang ke Malaysia menggunakan kapal laut.

Setibanya di Malaysia, korban diterima oleh seorang agen yang dikenal dengan sebutan “mami”, yang diduga kuat berperan sebagai penyalur sekaligus pengendali pekerja migran Indonesia di Malaysia. Sejak pertama kali tiba, korban langsung mengalami perlakuan yang merugikan dan tidak manusiawi.

Paspor korban ditahan oleh pihak agen, sehingga korban kehilangan dokumen identitas dan tidak memiliki kebebasan untuk bergerak atau mencari bantuan. Selama bekerja, korban tidak menerima gaji sebagaimana yang dijanjikan, bahkan untuk kebutuhan dasar sehari-hari korban hanya diberi makanan seadanya berupa mi instan (Indomie).

Akibat kondisi kerja yang tidak layak tersebut, korban sering mengalami sakit-sakitan, namun tidak mendapatkan penanganan kesehatan yang memadai. Dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan, korban telah dua kali dipindahkan majikan, tanpa adanya kontrak kerja yang jelas, tanpa persetujuan korban, serta tanpa kejelasan status hukum dan hak sebagai pekerja.

Ketika korban menyampaikan keinginannya untuk pulang ke Indonesia karena kondisi yang semakin memburuk, pihak agen justru menyampaikan bahwa korban tidak diperbolehkan pulang kecuali menyetor uang sebesar Rp15 juta. Permintaan uang tersebut diduga sebagai bentuk pemerasan.

Fakta yang semakin memperkuat dugaan kejahatan ini adalah adanya teman korban yang juga bekerja di Malaysia dan telah menyetor uang sesuai permintaan agen, namun hingga kini tidak juga dipulangkan ke Indonesia, sehingga menimbulkan trauma dan ketakutan bagi korban serta keluarga.

Merasa kondisi semakin tidak aman, keluarga korban mendatangi langsung agen yang bersangkutan untuk meminta penjelasan dan menuntut agar korban segera dipulangkan. Namun dalam pertemuan tersebut, pihak agen kembali mengajukan permintaan uang, kali ini dengan nominal Rp7 juta, sebagai syarat agar korban bisa dipulangkan ke tanah air.

Permintaan uang dengan nominal yang berubah-ubah tersebut semakin menguatkan dugaan adanya praktik pemerasan, penipuan, dan perdagangan orang yang dilakukan secara terorganisir. Hingga saat ini, korban masih berada di Malaysia dalam kondisi tidak pasti, tanpa dokumen, tanpa gaji, dan berada di bawah tekanan psikologis.

Atas kejadian ini, keluarga korban memohon bantuan dan perlindungan dari aparat penegak hukum, serta mendesak agar pihak berwenang segera:

Menyelidiki dan mengusut tuntas jaringan agen yang terlibat

Menjamin kepulangan dan keselamatan korban

Menindak tegas pelaku sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang

Memberikan perlindungan hukum kepada korban dan keluarga

Keluarga berharap kasus ini menjadi perhatian serius, agar tidak ada lagi pekerja migran Indonesia yang menjadi korban penempatan ilegal, eksploitasi, dan pemerasan di luar negeri.

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com