Ramalnews.com- Sumatera Utara, Polres Sergai- Suasana pagi di Pasar Rakyat Perbaungan (Pajak Baru) mendadak ricuh, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Seorang pria berinisial FL (67), warga Medan Barat, diamankan warga usai diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu saat berbelanja kebutuhan dapur.
Awalnya, pelaku tampak seperti pembeli biasa. Ia membeli bawang merah dan bawang putih di kios RITA YANI dengan total belanja Rp25 ribu. Namun, uang yang disodorkan pecahan Rp100 ribu. Pedagang sempat menerima dan memberikan kembalian.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali beraksi di kios BOBI dengan membeli cabai merah, cabai hijau dan cabai kecil senilai Rp64 ribu. Modusnya sama, membayar dengan pecahan Rp100 ribu. Terakhir, ia membeli bawang merah di kios FAUZAN MUNER seharga Rp16 ribu dan kembali menyerahkan uang seratus ribuan.
Namun kali ini, insting pedagang lebih tajam dari pisau iris bawang. Saat diraba dan diperiksa, uang tersebut diduga palsu. Merasa curiga, pedagang langsung mengejar pelaku dan dibantu warga sekitar.
Tak butuh waktu lama, FL berhasil diamankan masyarakat dan dibawa Babinsa ke Koramil Perbaungan sekitar pukul 10.00 WIB. Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Perbaungan langsung menuju lokasi dan menjemput tersangka beserta barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 8 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, uang tunai Rp27 ribu, satu unit HP Nokia warna hitam, serta bawang merah dan bawang putih hasil belanja.
Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perbaungan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU L. B. Manullang mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar lebih teliti saat menerima uang tunai.
“Periksa dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang. Jika menemukan dugaan uang palsu, segera laporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya. (Sopiyan)


