Ramalnews.com- Jakarta- Pakar hukum internasional dan ekonom, Prof Dr Sutan Nasomal SE, SH, MH, menyoroti nasib guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai masih jauh dari kesejahteraan, Dalam keterangannya di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia (PKRI) di Jakarta Kamis 12/02/2026, ia meminta pemerintah pusat hingga daerah memperhatikan serius persoalan gaji dan perlindungan hukum bagi guru di Indonesia.
Prof Sutan Nasomal mengkritik masih adanya guru honorer dan PPPK yang menerima gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Sorotan ini mencuat setelah viral nya video seorang guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Sumedang yang menerima insentif hanya Rp 50 ribu, Video tersebut diunggah oleh guru bernama Fildzah Nur Amalina dan memantik perhatian publik.
Pernyataan ini disampaikan oleh Prof Dr Sutan Nasomal SE, SH, MH, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia (PKRI). Ia juga meminta perhatian khusus dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Menteri Pendidikan, serta pemerintah daerah. Selain itu, organisasi profesi seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) turut didorong lebih aktif melindungi guru.
Pernyataan tersebut disampaikan pada 12 Februari 2026 dalam sesi wawancara bersama sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online di Jakarta.
Keterangan pers berlangsung di Markas Pusat PKRI, Jakarta. Sementara kasus guru PPPK dengan insentif Rp50 ribu terjadi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Menurut Prof Sutan, guru adalah pejuang ilmu yang berperan mencerdaskan anak bangsa, namun masih banyak yang hidup dalam kondisi memprihatinkan. Ia menegaskan bahwa berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, pekerja berhak menerima upah minimal sesuai UMR/UMP/UMK. Pembayaran di bawah standar dinilai melanggar hukum dan mencederai rasa keadilan.
Selain persoalan gaji, ia juga menyoroti lemahnya perlindungan hukum bagi guru. Banyak guru, kata dia, menghadapi risiko kekerasan maupun kriminalisasi saat menjalankan tugas disiplin di sekolah.
Prof Sutan mendesak pemerintah memastikan seluruh guru honorer dan PPPK mendapatkan gaji paling rendah sesuai UMR. Ia juga meminta PGRI dan PGHRI aktif melakukan edukasi hukum dan perlindungan keselamatan guru secara berkala di seluruh daerah.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa organisasi profesi tidak boleh melindungi guru yang terbukti melakukan tindak kriminal. Penegakan hukum tetap harus berjalan sesuai aturan.
Menutup pernyataannya, Prof Sutan berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memberi perhatian lebih terhadap kesejahteraan guru, termasuk jaminan sandang, pangan, dan keamanan. “Guru adalah fondasi kekuatan bangsa. Tanpa kesejahteraan dan perlindungan, masa depan pendidikan Indonesia akan terus terancam,” tegasnya. (Red/tim)



