RAMAL NEWS.COM

Prof Sutan Nasomal Soroti Gaji Guru PPPK di Bawah UMR, Desak Presiden dan Menteri Pendidikan Bertindak

Ramalnews.com- Jakarta- Prof Dr KH Sutan Nasomal, Pakar Hukum Internasional sekaligus Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia (PKRI), menyoroti keras persoalan rendahnya gaji guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah yang dinilai tidak sesuai Upah Minimum Regional (UMR).

Pernyataan itu disampaikannya kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online di Markas Pusat PKRI, Jakarta.

Prof Sutan Nasomal menanggapi viralnya kasus seorang guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, bernama Fildzah Nur Amalina, yang mengunggah bukti penerimaan insentif sebesar Rp50 ribu di media sosial. Kasus ini memicu keprihatinan publik terkait kesejahteraan guru di Indonesia.

Ia menilai fenomena guru digaji di bawah UMR bertentangan dengan prinsip Undang-Undang Ketenagakerjaan dan semangat perlindungan hak pekerja.

Pernyataan tersebut ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Pendidikan, serta para pejabat daerah di seluruh Indonesia.

Selain itu, Prof Sutan juga meminta organisasi profesi seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Perkumpulan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) untuk lebih aktif melindungi guru.

Pernyataan disampaikan pada Rabu, 12 Februari 2026, di Jakarta, menyusul mencuatnya kasus guru PPPK yang viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Sorotan utama mengarah pada Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, serta berbagai daerah lain yang diduga masih membayar guru honorer di bawah standar UMR.

Menurut Prof Sutan, guru adalah pejuang ilmu yang berperan mencerdaskan generasi bangsa, namun justru banyak yang hidup dalam kondisi ekonomi memprihatinkan. Ia menegaskan bahwa Pasal 88 UU Ketenagakerjaan serta aturan turunan UU Cipta Kerja mewajibkan pemberi kerja membayar upah minimal sesuai UMR/UMP/UMK.

Ia juga menyoroti lemahnya perlindungan hukum bagi guru, baik dalam aspek kesejahteraan maupun keamanan. Banyak guru, katanya, menghadapi ancaman kriminalisasi saat menjalankan disiplin sekolah.

Photo Prof. Dr. Sutan Nasional. SH. MH

Prof Sutan mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin pembayaran gaji guru minimal sesuai UMR, mengevaluasi kebijakan pengupahan PPPK dan honorer, memperkuat peran PGRI dan PGHRI dalam edukasi hukum serta perlindungan keamanan guru.

Memberikan perhatian serius terhadap infrastruktur sekolah, terutama di daerah terpencil. 

Ia menegaskan bahwa pejabat daerah yang tetap membayar guru di bawah UMR dinilai tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Guru adalah rakyat Indonesia yang meminta keadilan. Negara tidak boleh membiarkan nasib mereka dipermainkan. Indonesia mampu menggaji guru dengan layak,” tegas Prof Sutan.

Di akhir pernyataannya, ia berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan dan perlindungan guru sebagai fondasi kekuatan bangsa di masa depan. (Red/tim)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com