RAMAL NEWS.COM

LSM KCBI Soroti Kinerja Polres Tanah Karo Terkait Mesin Judi “Aseng Kayu”, Komitmen Kapolres Dipertanyakan


Ramalnews.com- Sumatera Utara, Karo- Praktik perjudian jenis tembak ikan di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, kembali menuai sorotan keras. Di tengah suasana Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, mesin-mesin judi yang diduga milik pengelola berinisial “AK” alias “Aseng Kayu” disebut masih bebas beroperasi di sejumlah titik tanpa tindakan tegas aparat penegak hukum.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait keseriusan aparat dalam memberantas perjudian yang jelas dilarang undang-undang. Pasalnya, aktivitas tersebut dilaporkan berlangsung terang-terangan dan telah berjalan dalam kurun waktu yang tidak singkat.

Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Joel Barus Simbolon, menyampaikan kritik tajam atas situasi tersebut. Ia menilai, bila praktik perjudian benar masih berlangsung tanpa penindakan, maka hal itu mencederai komitmen penegakan hukum dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kalau benar ini sudah berlangsung lama tanpa tindakan, maka wajar masyarakat mempertanyakan kinerja pengawasan dan penindakan. Jangan sampai muncul anggapan adanya pembiaran,” tegas Joel dalam keterangannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga berinisial AS dan MS, sedikitnya terdapat lima lokasi mesin judi tembak ikan yang diduga terkait dengan “Aseng Kayu”, masing-masing di Terminal Bawah Kabanjahe, belakang Plaza Kabanjahe, Jalan Wagimin, Jalan Lingkar, dan Gang Madu Ujung.

Warga menyebut, aktivitas perjudian tersebut berlangsung tanpa rasa khawatir dan seolah tidak tersentuh hukum. Situasi ini menjadi sorotan karena sebelumnya Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., telah merespons konfirmasi media dan menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, aktivitas yang dimaksud disebut masih berlangsung di lapangan.

Joel menegaskan, penegakan hukum tidak cukup hanya sebatas pernyataan, melainkan harus dibuktikan dengan tindakan nyata di lapangan.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pernyataan. Masyarakat menunggu bukti konkret. Jika memang melanggar hukum, lakukan penertiban dan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, Bulan Suci Ramadhan seharusnya menjadi momentum menjaga ketertiban dan nilai moral di tengah masyarakat, bukan justru diwarnai dugaan praktik ilegal.

LSM KCBI mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat maupun kemungkinan adanya pihak yang melindungi praktik tersebut

“Kalau tidak ada pembiaran, maka buktikan dengan tindakan tegas. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin luntur,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Polres Tanah Karo maupun pihak-pihak yang disebut, guna menjaga keberimbangan dan akurasi informasi. (Agus WaRed)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com