Menurut Johar, fenomena ini menjadi salah satu gangguan terbesar yang dirasakan oleh kepala desa dan perangkat desa saat ini. Oknum-oknum tersebut biasanya berkeliling dari desa ke desa dengan modus mencari-cari kesalahan administratif, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, laporan keuangan desa, serta proyek-proyek infrastruktur. Setelah menemukan celah atau bahkan hanya dugaan semata, mereka kemudian mengancam akan memviralkan persoalan tersebut di media sosial atau melaporkannya ke aparat penegak hukum jika keinginan pribadi mereka tidak dipenuhi.
“Ini bukan kerja jurnalistik, ini bukan kontrol sosial, dan ini bukan peran LSM yang benar. Jika ada oknum-oknum yang berkeliaran dari desa ke desa dan diduga hendak melakukan pemerasan, maka wajib dilaporkan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik premanisme yang berlindung di balik atribut pers atau LSM,” tegas Johar Bonga Karaeng.
Ia menekankan bahwa tindakan semacam itu justru mencederai profesi jurnalis dan merusak citra LSM yang selama ini berperan sebagai mitra kritis pembangunan. Menurutnya, pers sejatinya hadir untuk mengedukasi, mengontrol kekuasaan, menyuarakan kebenaran, serta membela kepentingan publik, bukan untuk menakut-nakuti masyarakat demi keuntungan pribadi.
Lebih lanjut, Johar menjelaskan bahwa IJS di Kabupaten Mamasa telah membuka wadah pemeliharaan aspirasi dan laporan publik sebagai ruang resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait pembangunan daerah, layanan publik, maupun dugaan ketidakadilan sosial. Seluruh laporan tersebut akan dikawal secara profesional oleh insan pers dan LSM yang sah, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika.
“IJS hadir bukan untuk menekan, tetapi untuk mengawal. Bukan untuk mengintimidasi, tetapi untuk mengedukasi. Bukan untuk memeras, tetapi untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Johar juga mengajak seluruh warga Mamasa untuk melawan segala bentuk intimidasi. Ia menegaskan bahwa kontrol sosial adalah amanat konstitusi dan bagian dari demokrasi, bukan alat pemerasan. Keberanian masyarakat, kepala desa, dan perangkat desa untuk melapor menjadi kunci utama agar praktik-praktik kotor tersebut dapat dihentikan.
“Kalau korban diam, pelaku akan semakin berani. Tapi kalau korban berani melapor, maka marwah pers dan LSM akan terjaga, dan kepercayaan publik terhadap dunia jurnalistik tetap utuh,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa profesi jurnalistik telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan wartawan menyajikan informasi yang benar, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Tidak ada satu pun aturan yang membenarkan praktik pemerasan. Sebaliknya, pers memiliki hak untuk mempublikasikan sebuah informasi sepanjang memenuhi kaidah jurnalistik, kode etik, serta unsur 5W + 1H.
Sebagai langkah pencegahan, IJS mengimbau masyarakat dan perangkat desa untuk:
Berani menanyakan identitas resmi setiap pihak yang mengaku sebagai wartawan atau aktivis LSM, termasuk Kartu Tanda Anggota (KTA) dan surat tugas.
Memverifikasi media atau organisasi melalui website resmi nama media yang ditunjukkan, untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar terdaftar dan aktif secara legal.
Tidak takut melapor ke aparat penegak hukum jika merasa diintimidasi, diancam, atau diperas.
Secara hukum, praktik pemerasan berkedok profesi ini dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana hingga 9 tahun penjara. Hal ini menjadi dasar kuat bahwa negara tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindakan kriminal yang merusak tatanan sosial dan demokrasi.
Johar menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga kehormatannya.
“Pers bukan alat tekanan, pers bukan alat ancaman, dan pers bukan alat pemerasan. Pers adalah suara kebenaran, suara rakyat, dan penjaga nurani publik. Mari bersama-sama menjaga marwah pers dan LSM agar tetap terhormat, profesional, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya.
(Poly)

