Ramalnews.com- Sumatera Utara, Batubara- Aktivitas galian pasir di kawasan tangkahan aliran sungai Desa Sukarame, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Kegiatan tersebut terlihat bebas beroperasi menggunakan alat berat jenis ekskavator serta armada dump truk untuk mengangkut material pasir, tanpa adanya pengawasan yang jelas dari pihak terkait.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (13/2/2026) sekitar pukul 09.58 WIB, terlihat satu unit alat berat beroperasi di tepi sungai, mengeruk pasir dan memuatnya ke dalam truk yang telah menunggu di lokasi. Aktivitas tersebut berlangsung terang-terangan di area terbuka, bahkan tidak jauh dari permukiman warga dan fasilitas umum.
Sejumlah warga setempat mengaku resah dengan adanya aktivitas tersebut. Selain diduga tidak memilikijoz izin, galian pasir di bantaran sungai juga dikhawatirkan dapat merusak lingkungan, menyebabkan abrasi, serta meningkatkan risiko banjir di musim penghujan.
“Sudah lama beroperasi, tapi kami tidak tahu apakah mereka punya izin atau tidak. Yang jelas, dampaknya mulai terasa, air jadi keruh dan tebing sungai mulai tergerus,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Aktivitas tambang pasir ilegal bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem sungai serta mengancam keselamatan masyarakat. Sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah, baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin lainnya yang relevan.
Minimnya pengawasan dari instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, menjadi sorotan. Pasalnya, aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan diduga sudah berjalan cukup lama tanpa tindakan tegas.
Publik pun mempertanyakan komitmen pemerintah daerah Kabupaten Batu Bara dan aparat penegak hukum dalam menertibkan praktik pertambangan ilegal yang kian marak. Jika dibiarkan, selain merusak lingkungan, aktivitas ini juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor pajak dan retribusi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait legalitas kegiatan galian pasir tersebut. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas untuk menghentikan aktivitas yang diduga ilegal tersebut serta menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab. (Red)
