RAMAL NEWS.COM

Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian Tanah di Desa Pematang Nibung Disorot Warga


Ramalnews.com- Sumatera Utara, Batubara-Aktivitas galian tanah yang beroperasi di Desa Pematang Nibung, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kegiatan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi, sehingga memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan dan potensi kerugian daerah.

Aktivitas galian tanah yang diduga ilegal berlangsung di wilayah Desa Pematang Nibung. Kegiatan ini disebut-sebut tidak memiliki izin operasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pelaku usaha galian tanah yang belum diketahui identitas resminya menjadi pihak yang disorot. Sementara itu, masyarakat setempat serta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait diharapkan segera mengambil tindakan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Pematang Nibung, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Aktivitas galian tanah ini diketahui masih beroperasi hingga Jumat, 27 Februari 2026.

Kuat dugaan kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi, sehingga berpotensi melanggar hukum serta menimbulkan dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, pencemaran, serta kerugian bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Aktivitas galian tanah dilakukan menggunakan alat berat dan terus beroperasi tanpa adanya kejelasan terkait dokumen perizinan. Warga berharap Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

Masyarakat menegaskan agar pihak berwenang tidak tutup mata terhadap aktivitas tersebut. Mereka meminta adanya pengawasan ketat dan penegakan hukum demi menjaga kelestarian lingkungan serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Kabupaten Batu Bara. (Red/tim)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com