Ramalnews.com- Tangerang Selatan-Peredaran pil koplo/obat keras daftar G secara ilegal di wilayah Pamulang dan Pondok Cabe kian meresahkan. Praktik yang diduga berlangsung terang-terangan di balik kamuflase toko sembako dan kosmetik ini memantik desakan publik agar aparat bertindak tegas dan menyasar aktor utama di balik jaringan.
Dugaan penjualan obat keras seperti Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter berlangsung di toko berkedok sembako dan kosmetik. Transaksi disebut berjalan sistematis, menyasar kalangan remaja dan pemuda.
Dalam penelusuran lapangan, muncul nama Muklis dan Raja yang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berperan penting dalam jaringan distribusi. Seorang penjaga toko berinisial Jon juga disebut melayani transaksi langsung di lapangan, (Catatan: Dugaan ini masih perlu pembuktian hukum dan klarifikasi dari pihak terkait.)
Dua titik yang disorot berada di Jalan Tarakan, Pondok Benda, serta Jalan Raya Pondok Cabe Hilir No. 7B, Tangerang Selatan. Kedua lokasi ini diduga menjadi pusat transaksi terselubung di balik etalase kebutuhan harian.
Aktivitas ini dilaporkan telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan menjadi perbincangan warga setempat hingga 11 Februari 2026.
Diduga adanya celah pengawasan serta modus kamuflase “toko rakyat” membuat praktik ini berjalan relatif mulus.
Obat keras daftar G memiliki permintaan tinggi di kalangan remaja karena efek euforia, sehingga menjadi ladang bisnis ilegal yang menggiurkan.
Di sisi lain, publik mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat wilayah setempat terhadap titik-titik yang disebut beroperasi secara permanen.
Modus operandi disebut rapi: etalase depan memajang kebutuhan pokok seperti deterjen dan mi instan, sementara transaksi obat dilakukan secara tertutup kepada pembeli yang sudah memahami “kode”.
Distribusi diduga terkoordinasi dan terstruktur, Aspek Hukum Praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana berat bagi pihak yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tanpa standar keamanan.
Desakan Publik, Masyarakat mendesak aparat, termasuk Polda Metro Jaya dan Badan Pengawas Obat dan Makanan, untuk melakukan penindakan menyeluruh, Warga berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri dugaan aktor pengendali jaringan jika terbukti secara hukum.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Masa depan anak-anak kami jadi taruhannya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun aparat penegak hukum setempat. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Publik kini menanti langkah konkret aparat untuk memastikan Tangerang Selatan bersih dari peredaran obat keras ilegal yang mengancam generasi muda. (Red)

