Sergai (Sumut), Ramalnews.com- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar di area perkebunan kelapa sawit, Desa Karang Anyar, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, dua pria berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) sore, setelah Tim Opsnal Satres Narkoba menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam sebelum tim bergerak ke lokasi yang dicurigai.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba, Tim Opsnal Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tiga pria berada di bawah pohon kelapa sawit. Menyadari kedatangan polisi, ketiganya berupaya melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, dua orang berhasil diamankan, yakni BS alias B (38) dan B alias B (49), yang merupakan warga Dusun III, Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Sementara itu, satu pria lainnya berhasil meloloskan diri. Identitasnya telah diketahui dan kini masuk dalam daftar pencarian serta masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain satu alat hisap sabu (bong), kaca pirex, plastik klip transparan berisi bercak yang diduga sisa narkotika jenis sabu, serta satu unit telepon genggam.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, langkah tegas yang dilakukan Satres Narkoba merupakan bagian dari komitmen Polres Sergai dalam mendukung program Kapolda Sumatera Utara yang menegaskan bahwa “Narkoba adalah Musuh Bersama.”

“Polres Serdang Bedagai akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Kedua pelaku yang diamankan diduga melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pencarian petugas,” tegas AKP Bringin Jaya, Senin (1/6/2026).

Polres Sergai juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Upaya ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Sergai dalam memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Sofiyan Sergei)