Batubara (Sumut), Ramalnews.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan menggelar Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Kamis (28/05/2026) siang.
Penggerebekan yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., bersama personel Satresnarkoba dan personel Sat Samapta Polres Batu Bara.
Kegiatan penindakan dilakukan di Jalan Sempurna Gang Firaun, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, lokasi yang selama ini diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Sebelum operasi dimulai, seluruh personel terlebih dahulu melaksanakan apel dan arahan (APP) guna memastikan pelaksanaan berjalan aman, terukur, dan sesuai prosedur.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Terduga pertama berinisial D (38), seorang pedagang ikan warga Gang Sepakat I, Desa Bagan Dalam. Dari tangan pria tersebut, petugas menyita satu alat hisap vape merek IQ DJOY dan satu catridge vape merek 7Eleven yang diduga digunakan untuk mengonsumsi zat terlarang.
Sementara itu, dari terduga kedua berinisial D (33), seorang nelayan warga Gang Yaman, Desa Bagan Dalam, polisi menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut berupa satu plastik klip transparan berisi diduga sabu seberat bruto 0,60 gram, sepuluh plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu timbangan elektrik, satu kotak kacamata, serta uang tunai Rp322.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Sedangkan terduga ketiga berinisial Is (30), warga Gang Baru Desa Bagan Dalam, turut diamankan setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengandung narkoba meski saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba menegaskan, kegiatan Gerebek Sarang Narkoba merupakan langkah nyata Polres Batu Bara dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Polres Batu Bara tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
Ketiga pria tersebut kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. (Tim/Red)

