Sergai (Sumut), Ramalnews.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu.

Pelaku berinisial BS alias B (34) diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai saat berada di sebuah warung yang berlokasi di Dusun Ladang Lama II, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, pada Jumat (22/5/2026).

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, SH, MH, bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dicurigai. Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan.

“Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di dalam warung. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan pemilik warung, ditemukan satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram,” ujar AKP Bringin Jaya, Sabtu (30/5/2026).

Selain paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu tas warna hitam, alat isap sabu (bong), timbangan digital, uang tunai sebesar Rp185 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor milik pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, BS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AAM. Saat ini, identitas dan keberadaan AAM masih dalam pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Sergai.

“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AAM. Tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan menangkap pemasoknya,” tambah AKP Bringin Jaya.

Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyidikan. BS dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Sergai menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Langkah ini sejalan dengan program prioritas Kapolda Sumatera Utara yang menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh bersama yang harus diperangi secara kolektif demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda. (Sofiyan Sergei)