Batubara (Sumut), Ramalnews.com- Rencana pelaksanaan “Pesta Rakyat HUT ke-15 Kelurahan Indra Sakti Bersama Beo’s Star Funland” yang dijadwalkan berlangsung mulai 30 Mei hingga 29 hari ke depan, kini memantik polemik besar di tengah masyarakat. Acara yang dikemas megah dengan wahana permainan, hiburan rakyat, pesta kembang api, hingga pasar malam itu justru memunculkan tudingan manipulasi sejarah, dugaan maladministrasi perizinan, serta ancaman kerusakan fasilitas umum milik warga.

Kemeriahan yang dipromosikan panitia dan pemerintah kelurahan dinilai tidak sebanding dengan persoalan serius yang kini mencuat ke publik. Warga mempertanyakan legalitas penggunaan nama “HUT ke-15 Kelurahan Indra Sakti” yang disebut-sebut tidak memiliki dasar hukum resmi dalam Peraturan Daerah (Perda) pemekaran wilayah.

Menurut sejumlah tokoh masyarakat, Kelurahan Indra Sakti merupakan wilayah hasil pemekaran dari Kelurahan Indrapura yang secara historis jauh lebih tua dan menjadi wilayah induk. Namun hingga kini, tanggal peringatan hari jadi yang dipakai dalam kegiatan tersebut disebut tidak pernah tercantum dalam Perda ataupun dokumen resmi pemerintah.

“Ini bukan sekadar pesta rakyat. Ini sudah menyangkut pemalsuan sejarah administratif demi kepentingan bisnis pasar malam,” ujar salah satu tokoh masyarakat Indrapura dalam pertemuan warga.

Warga menduga label “HUT ke-15” sengaja dipakai untuk mempermudah pengurusan izin keramaian dan menarik dukungan publik terhadap operasional pasar malam Beo’s Star Funland. Bahkan, muncul tudingan bahwa nama besar Forum Indrapura turut dicatut hanya untuk memperkuat legitimasi kegiatan, sementara keputusan utama diduga dikendalikan pihak pengusaha dan oknum tertentu.

Sorotan tajam juga mengarah kepada pihak kecamatan. Masyarakat mempertanyakan apakah izin kegiatan diterbitkan tanpa terlebih dahulu memverifikasi dasar hukum hari jadi kelurahan tersebut. Jika benar, kondisi itu dinilai berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi karena adanya dugaan pengesahan kegiatan tanpa landasan hukum yang sah.

“Kalau tanggal HUT itu tidak ada di Perda tapi tetap dipakai dalam dokumen dan promosi resmi, ini bisa menjadi persoalan serius. Jangan sampai pemerintah terkesan melegalkan sesuatu yang tidak punya dasar hukum,” tegas seorang warga.

Tak hanya soal legalitas, polemik semakin memanas karena lokasi acara digelar di lapangan umum yang selama ini menjadi markas olahraga PSIP (Persatuan Sepak Bola Indrapura Putra). Kondisi lapangan disebut masih rusak parah pasca digunakan untuk kegiatan MTQ beberapa waktu lalu dan hingga kini belum mendapatkan perbaikan.

Namun sebelum proses pemulihan dilakukan, lapangan tersebut kembali dipakai untuk pesta rakyat selama hampir satu bulan penuh dengan aktivitas wahana berat, panggung hiburan, kendaraan operasional, dan ribuan pengunjung.

Ketua PSIP, Syahdil Fizwan, mengecam keras keputusan tersebut. Ia menyebut penggunaan lapangan secara berulang tanpa perbaikan sama saja dengan menghancurkan aset olahraga masyarakat secara perlahan.

“Ini penghancuran aset berkelanjutan. Kami tidak anti hiburan dan tidak menolak ekonomi warga, tapi lihat kondisi lapangan sekarang. Belum pulih pasca-MTQ, sekarang dipaksa lagi menanggung beban acara selama 29 hari. Kalau begini terus, kapan anak-anak muda punya tempat olahraga yang layak?” ujarnya geram.

Kekecewaan serupa disampaikan tokoh masyarakat H. Lukman Yanis. Ia menilai pemerintah seharusnya berpihak pada kepentingan publik, bukan justru mengorbankan fasilitas umum demi kepentingan bisnis sementara.

“Kami hanya meminta tanggung jawab. Setelah acara selesai, lapangan wajib diperbaiki total dan dikembalikan lebih baik dari sebelumnya. Kalau tidak, masyarakat siap menempuh jalur hukum dan melapor ke instansi lebih tinggi,” tegasnya.

Di tengah polemik yang terus berkembang, sejumlah pengamat pemerintahan menilai kegiatan tersebut berpotensi memunculkan persoalan hukum baru. Selain dugaan maladministrasi, penggunaan informasi “HUT ke-15” tanpa dasar resmi juga dinilai berisiko memunculkan persoalan hukum terkait penyebaran informasi menyesatkan kepada publik.

Bahkan, jika ditemukan adanya penyalahgunaan fasilitas negara atau keuntungan pihak tertentu dari penggunaan simbol pemerintahan untuk kepentingan bisnis, kasus ini berpotensi menyeret pihak terkait ke ranah dugaan tindak pidana korupsi.

Meski gelombang kritik terus membesar, panitia dan pemerintah kelurahan tetap memastikan kegiatan berjalan sesuai jadwal. Persiapan panggung hiburan dan pemasangan wahana permainan masih terus berlangsung menjelang pembukaan acara.

Di sisi lain, masyarakat menegaskan mereka tidak menolak kegiatan ekonomi ataupun hiburan rakyat. Namun warga meminta agar kegiatan komersial dipisahkan dari klaim sejarah yang dinilai tidak sah.

“Silakan buat pasar malam, itu hak pengusaha. Tapi jangan memakai nama HUT kelurahan kalau tidak punya dasar hukum. Jangan jual sejarah demi bisnis,” tegas perwakilan warga.

Kini perhatian masyarakat Batu Bara tertuju pada dua hal besar: apakah dasar hukum kegiatan ini benar-benar sah, dan bagaimana nasib lapangan kebanggaan warga setelah 29 hari pesta rakyat berakhir nanti. (Tim/Red)