Lombok Tengah (NTB), Ramalnews.com- Seorang perempuan bernama Raviana Dewi melaporkan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lombok Tengah pada Minggu, 19 April 2026.
Kasus yang dilaporkan merupakan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suami korban.
Korban diketahui bernama Raviana Dewi (30), seorang karyawan swasta asal Desa Aikmual. Sementara itu, pihak terlapor dalam kasus ini adalah suaminya sendiri, Muhamad Sharofi.
Peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 14.00 WITA. Laporan resmi kemudian dibuat korban pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WITA.
Kejadian berlangsung di kawasan BTN Permata Garden, tepatnya di Jalan Antorium No. 08, Kelurahan Renteng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Hingga saat ini, motif atau penyebab terjadinya dugaan kekerasan tersebut belum dijelaskan secara rinci dalam laporan. Pihak kepolisian masih akan mendalami keterangan korban dan saksi untuk mengungkap latar belakang kejadian.
Korban mendatangi SPKT Polres Lombok Tengah untuk membuat laporan resmi terkait dugaan kekerasan yang dialaminya. Polisi kemudian menerima laporan tersebut dan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) sebagai dasar penanganan lebih lanjut.
Pihak kepolisian Polres Lombok Tengah menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyelidikan awal akan difokuskan pada pengumpulan bukti serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Kasus ini menambah daftar perhatian terhadap pentingnya perlindungan korban KDRT serta penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga. (Tim RN NTB/Red)



