Asahan (Sumut), Ramalnews.com- Polres Asahan mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk menghentikan praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla) guna mencegah terjadinya kebakaran yang dapat merugikan lingkungan dan kesehatan.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menegaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum serta berpotensi menimbulkan bencana kabut asap yang berdampak luas bagi masyarakat.
Dalam imbauannya, Polres Asahan mengingatkan sejumlah hal penting kepada warga, di antaranya larangan membuka lahan dengan cara membakar serta tidak membuang puntung rokok sembarangan yang dapat memicu api. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak meninggalkan api di area hutan atau lahan tanpa pengawasan.
“Apabila masyarakat melihat adanya kebakaran, segera laporkan ke layanan kepolisian melalui nomor 110 agar dapat segera ditangani,” ujar Kapolres.
Imbauan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan dini, terutama di tengah kondisi cuaca yang rawan memicu kebakaran. Polres Asahan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla.
Dengan adanya kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan wilayah Asahan dapat terhindar dari bencana kebakaran hutan dan lahan yang berdampak pada kesehatan, ekonomi, dan kelestarian lingkungan. (Red)
